Gunakan Blender BNN Kepulauan Bangka Belitung Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.800 Gram

PANGKALPINANG — Bertempat di halaman Gedung BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Lepar Kelurahan Air Itam Pangkalpinang berlangsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.800 gram yang berhasil diungkap oleh BNN Kepulauan Bangka Belitung.Jum’at (11/09/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.800 gram dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dihadiri Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Drs. Suprawoto , Dir Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan, SIK. M.si, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty ,Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si. ,Hakim Pengadilan Negeri Muntok Aldi Naradwipa Simamora,Kasi Navza Kejati Babel Rizaldi,Ka Lapas Narkoba Selindung Yuliantino,Kasi Barang Bukti Kejari Bangka Barat M.Arifin,dan JPU Kejati Babel Hidayanti.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan menggunakan belender dan di buang dalam spiteng, barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan 2 perkara kasus.

Barang bukti sebelum di musnahkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk memastikan keabsahan barang haram tersebut dengan di saksikan oleh penegak hukum,tokoh masyarakat, pengecara,dan undangan yang hadir.

Atas segala perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang UndangĀ  Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(ale).

Komentar

Berita Terkait