Ellen Sulistyo Digugat di Sidang Wanprestasi, Agenda Penyerahan Bukti Kelola Sangria Resto

Detiknews.id Surabaya – Ellen Sulistyo digugat Wanprestasi, sidang gugatan dilayangkan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza. Sidang gugatan digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang gugatan wanprestasi dengan agenda penyerahan bukti penggugat dipimpin majelis Hakim Sudar didampingi 2 hakim anggota dihadiri kuasa hukum Tergugat I dan II, serta turut Tergugat I dan II.

Setelah bukti diserahkan, sebelum sidang ditutup hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan hari Rabu (13/12/2023) dalam agenda penyerahan bukti Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat I dan II.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Advokat Arief Nuryadin mengatakan ada 5 bukti awal yang diserahkan disidang hari ini.

“Bukti akte pendirian CV. Kraton Resto, Bukti Perjanjian Pengelolaan CV. Kraton Resto dengan saudari Ellen Sulistyo, Kesepakatan Kerjasama (MoU) pemanfaatan aset antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Perjanjian sewa (SPK) pemanfaat aset antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, dan terakhir kuitansi penyerahan emas senilai kurang lebih Rp 600 juta dari CV. Kraton Resto ke Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP,” terang Arief.

Arief menerangkan kesepakatan kerjasama berlaku selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi jangka waktunya 5 tahun.

“Mulai kerjasama 2017 hingga 2047, akhir periodesasi pertama di tahun 2017 hingga 2022, perjanjian tidak diperpanjang oleh Kodam dengan alasan salah satunya tidak bayar PNBP, padahal kita sudah menjaminkan emas sebagai pembayaran PNBP,” jelas Arief.

Terkait gugatan wanprestasi diajukan, Arief menjelaskan bahwa pihak Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza tidak menepati perjanjian yang dibuat di notaris.

“Dalam perjanjian semua pengeluaran, termasuk pembayaran PNBP ke Kodam tidak ditempati saudari Ellen Sulistyo. Sehingga kita gugat wanprestasi,” jelas Arief.

Dari perjanjian dan keterangan Arief, setelah adanya MoU dan dilanjutkan dengan SPK, pihak CV. Kraton resto membangun bangunan megah 2 lantai di lahan yang berada di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, yang difungsikan sebagai restauran bernama Pianoza, dan diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.

Setelah menghabiskan waktu membangun bangunan tersebut, terjadi covid 19 sehingga restauran tutup, dan berjalan aktif lagi hanya 1 tahun hingga periodesasi pertama habis.

Ketika restauran masih aktif, CV. Kraton Resto menunjuk Ellen Sulistyo untuk mengelola restauran yang dituangkan dalam perjanjian pengelolaan di notaris pada 27 Juli 2022.

“Semua pengeluaran operasional termasuk PNBP menurut kesepakatan ditanggung oleh saudari Ellen Sulistyo, sebagai beban operasional sebelum menghitung keuntungan, akan tetapi jangankan keuntungan, banyak pengeluaran termasuk pajak PB1, service charge maupun pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pada CV. Kraton Resto,” ungkap Arief.

“Termasuk janji memberikan profit minimum yang digunakan sebagai pembayaran bunga ke Bank saja tidak sepenuh nya di lakukan, sehingga management CV. Kraton Resto harus menjaminkan emas ke Kodam V/Brawijaya,” tandas Arief. Rabu (06/12/2023)

Dengan dasar Ellen Sulistyo dianggap tidak menepati perjanjian, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi sebesar Rp. 10 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. (M9)

Komentar

Berita Terkait