Detiknews.id Surabaya – Dugaan suap, Tiga Hakim vonis bebas Ronnald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga hakim tersebut yaitu Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo.
Terkait ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan, bahwa ada rangkaian penyidikan dan penangkapan oleh Kejagung. Terhadap tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Saat ditanya terkait penangkapan tiga Hakim oleh Kejagung, Kajati Jawa Timur Mia Amiati membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, hari ini ada pelaksanaan kegiatan serangkaian penyidikan oleh tim Kejagung. Kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan,” kata Mia Amiati, Rabu (23/10/2024) petang.
Menurut Mia Amiati, ketiga oknum hakim tersebut ditangkap setelah diduga menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
“Pada hari ini ada serangkaian penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan, dimana melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara yang dikaitkan dengan Ronald Tannur,” jelasnya.
Ketika ditanya lebih detail seputar penangkapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Mia enggan menyampaikannya karena akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung di Jakarta.
“Nanti malam, pukul 19.00 WIB, Insyaallah Pak Jampidsus langsung yang akan mengungkapkan kasus posisinya,” terangnya.
Selain ketiga oknum hakim, terlihat pula seorang perempuan yang digiring dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Sosok perempuan diduga kuat merupakan L, kuasa hukum terdakwa pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (M9)
Komentar