Dua Belas Tahun Sodomi Anak, Polisi Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 779 / IX / 2019 / UM / JATIM, Unit III/Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur selama 12 tahun. Kegiatan ungkap kasus berada di kantor Humas Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Tersangka bernama Muhajar Sidiq (MS) alias Bang Jek (42) warga Desa Srikaton  Ngantru Tulungagung. Sejumlah 19 orang korban anak dibawah umur, dengan umur 15 hingga 19 tahun asal Tulungagung Kediri dan Blitar.

Kasubdit Reknata, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka melakukan kegiatan Asusila sekira tahun 2008. Sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak anak dibawah umur, dan tersangka merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang.

Baca Juga
Pedofilia Cabuli Murid, Satreskrim Polres Tanjung Perak Borgol Guru Bela Diri

” Selanjutnya korban diajak dirumah tersangka untuk melakukan kegiatan Asusila berupa meraba-raba dan mengulum alat kelamin hingga keluar air mani bahwa ada korban yang disodomi oleh tersangka,” tuturnya. Jum’at (13/09/2019)

Lanjut Festo, terbongkarnya asusila anak dibawah umur ini bermula Unit Perlindungan Anak Tulungangung bersama Korban (R) Pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 melaporkan ke Polda Jatim.

” Kronologis Penangkapan terjadi saat  hari selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 23.00 WIB pada saat tersangka sedang berada dirumah menunggu calon korban atas nama (R) Petugas mengamankan pelaku dan korban untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontasi dengan para Korban lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga
Pedofilia Cabuli Murid, Satreskrim Polres Tanjung Perak Borgol Guru Bela Diri
Foto : Tersangka pelaku sodomi 19 anak – detiknewsid/m9

Tersangka MS alias Bang Jek mengaku,  merayu korban anak dibawah umur dengan imbalan uang antara Rp. 20 ribu,-hingga Rp. 50 ribu,- selanjutnya korban diminta untuk telanjang serta kemaluan korban dikulum oleh tersangka hingga keluar, beberapa diantaranya juga kemaluan korban diraba-raba oleh tersangka.

“Selain itu, saya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2008 hingga sekarang dan sudah pernah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari 50 anak namun tidak hafal secara persis hanya hafal 19 anak saja yang saya hafal,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa Handphone Xiomi redmi note 5 A putih, baju abu, celana pendek coklat, jaket hitam, celana panjang hitam, fotocopy akta kelahiran, fotocopy ijazah SD, jeans panjang hitam, celana dalam hijau, kaos biru, kaos belang biru, hitam, abu, cream, celana kolor abu dan celana dalam hijau lumut.

Baca Juga
Pedofilia Cabuli Murid, Satreskrim Polres Tanjung Perak Borgol Guru Bela Diri

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 82 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang tindak kekerasan seksual anak dibawah umur, Jo UU RI nomer 23 tahun 2002 terkait tentang perlindungan anak dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait