Dolly Bergetar, Dua Calo Sex Diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Lokalisasi eks Dolly, masih menjadi bisnis prostitusi. Naasnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang yang kedapatan menjajakan perempuan.

Dua orang itu adalah Eko Aprianto (42), dan Ibnu Aji (25). Eko merupakan pemilik warung kopi di daerah Putat Jaya Gang Lebar No 12. Sedangkan Aji adalah pegawainya. Keduanya kompak menjadi ”calo” pria hidung belang yang mencari perempuan nakal.

Kawasan lokalisasi eks Dolly sejatinya sudah ditutup sejak lima tahun silam. Namun, masih saja ada yang nekat menjalankan bisnis gelap tersebut. Masyarakat sekitar yang merasa risih dengan aktivitas para pekerja seks komersial (PSK) di warkung kopi milik Eko. Hingga akhirnya, ada yang mengadu ke Unit PPA.

Dari laporan tersebut, beberapa anggota dikirim untuk menyelidiki keberadaan para pelaku yang selama ini memang bermain kucing-kucingan. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, anggota berhasil menangkap Eko dan Aji.

Baca Juga
Tukang Parkir Bejat Ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya

Saat penangkapan, Aji baru saja mendapat pelanggan. Ada seorang pria hidung belang yang sedang nongkrong di warung tempat dia bekerja. Setelah ditawari perempuan, si pria hidung belang itu mau. Tarif yang dibandrol Rp 150 ribu sekali kencan. ”Biasanya hanya diberi uang rokok, sekitar Rp 20 ribu. Paling besar Rp 100 ribu,” ungkapnya, Kamis (16/05/2019)

Nah, setelah mendapatkan pelanggan, PSK dan pria hidung belang itu diarahkan ke Eko. Bapak dua anak itu menyediakan kamar untuk eksekusi. Lokasinya di belakang warung. Eko mengaku hanya menerima Rp 30 ribu dari si PSK. Istilahnya, uang sewa kamar. ”Saya tidak tahu (tarifnya, Red). Saya cuma menyewakan kamar, Rp 30 ribu untuk satu kali main,” katanya.

Baca Juga
Selama 10 Tahun, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

Saat eksekusi itulah anggota Unit PPA langsung melakukan penggrebekan. Korps berseragam cokelat memergoki PSK berinisial RA sedang melayani SU. Keduanya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk didata dan dimintai keterangan. Termasuk Eko dan Aji yang menjadi pelaku utamanya.

Eko mengaku baru beberapa bulan menjadikan tempat usahanya sebagai warung kopi plus yang menyediakan jasa prostitusi. Perempuan yang dijajakan rata-rata bekas PSK yang sebelumnya bekerja di wisma-wisma eks lokalisasi Dolly. Ada pula beberapa PSK yang merupakan anak baru.

Bisnis prostitusi bermodus warung kopi itu dia jalankan untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Dalam sehari, dia bisa menyewakan kamar sampai lima kali. Itu sebelum bulan Ramadan. ”Bulan puasa seperti ini sepi. Paling banter satu sampai dua orang saja,” akunya.

Baca Juga
Selama 4 Tahun Cabuli Keponakan, Di Amankan Unit PPA Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan para PSK itu indekos di dekat warung milik Eko. Hampir setiap hari, selalu ada perempuan yang ”mangkal” di warung tersebut. Nah, Aji menjadi perantara antara si PSK dengan pelanggannya. ”Seperti calo,” ujarnya.

Ruth menyatakan PSK berinisial RA hanya berstatus korban. Sedangkan SU tidak ditahan karena belum ada pasal yang bisa dijeratkan kepada pengguna jasa prostitusi. ”RA ini pengasuh anak tersangka (Eko, Red),” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat  pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Pasal 296 mengatur tentang hukuman bagi orang yang memudahkan perbuatan cabul. Sedangkan pasal 506 mengatur tentang hukuman bagi orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. (M9)

Komentar

Berita Terkait