Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil kembali mengungkap kasus pencabulan sesama jenis yang terjadi di Tulungagung. Bersama tim yang solid dari Unit III Asusila Subdit IV Renakta Dtreskrimum Polda Jatim. Pelaku bernama M. Hasan alias Mami Hasan (41). Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Sembung Tulungagung Jawa Timur Surabaya.
Kegiatan ungkap kasus berada di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Dtreskrimum Polda Jatim Kompol Jeni.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kejadian ini melakukan sekitar tahun 2018 hingga tahun 2019. pelaku selaku Ketua lkatan Gay Tulungagung (IGATA)
” Pelaku merayu dan membujuk serta mengiming -imingi korban disaat sedang nongkrong Ngopi di Warkop milik Ida yang dikelola oleh pelaku. Dengan menjanjikan memberi imbalan uang sebanyak Rp. 150 ribu, hingga Rp. 250 ribu,” tuturnya. Senin (20/01/2020)
Lanjut Pitra, begitu sepakat, korban ini dihisap kemaluannya dalam rumah pelaku. Setelah puluhan korbannya melapor, anggota langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
” Anggotanya berjumlah kurang lebih sebanyak 500 orang. Semoga setelah diungkap ke media akan ada korban lain yang melapor,” ungkapnya.
Adapun korban beberapa korban antra lain, M.Hafis (17), Jepri (17), Nando (17), Yoga (17), Hendra (17), Deni (17), Fabjan (15), Fand (16) , Dani (17) dan Soqu (18).
Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain, CD dan celana pendek, Foto laki laki setengah bugil, Akte Pendirian IGATA, Sprei, 50 buah Kondom, 4 buah pelumas, 1 buah buku Pembukuan IGATA, 3 buah Buku panduan sex Gay, VCD acara komunitas Gay dan 1 buah VCD Porno, serta 50 bekas bungkus kondom.
Akibat perbuataannya, pelaku dijerat dalam Pasal UU RI nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomer 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Miliar dan denda paling banyak 5 Miliar. (M9)
Komentar