Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Pembobol Kartu Kredit

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Unit I Subdit V Siber Polda Jatim berhasil mengamankan 18 orang pelaku kasus kejahatan pembobol kartu kredit. Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ungkap kasus di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di Jalan Balongsari Tama S-01 RT. 01 RW 05 Kecamatan Tandes Surabaya. Ke 18 pelaku antara lain, HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN serta DP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan mengatakan, berhasil dibongkar polisi berkat adanya laporan dari korban atas perbuatan para pelaku melalui akun email serta menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk melakukan transaksi.

Foto : Kabid Humas Polda Jatim sedang interograsi tersangka – detiknewsid/m9

” Kasus ini masih terus kita kembangkan karena dilakukan oleh para pelaku secara terorganisir. Beberapa korbanya mencakup dari berbagai negara, bahkan sangat memungkinkan ada yang dari Eropa dan Amerika serta negara Asia,” tuturnya.  Rabu (04/12/2019)

Kapolda menambahkan, Modus yang dilakukan yang dilakukan para pelaku dengan cara menggunakan akun email dan password milik orang lain termasuk menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi. Para tersangka melakukan Spaming, kemudian digunakan untuk menjalankan bisnis developer advertising. Dari hal ini ada yang ditugaskan Spamer yang dipimpin oleh tersangka HK.

” Berdasarkan dari pengakuannya, data diambil dari orang asing untuk digunakan pembayaran melalui aplikasi Google.com untuk proses advertising atau developer. Uang dikumpulkan oleh tersangka HK kemudian ditransfer ke beberapa nomor rekening,” jelas Kapolda Jatim.

Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

Barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa 23 buah CPU rakitan warna hitam, 20 Buah monitor merk LG warna putih, 9 buah monitor merk LG warna hitam, 20 Buah Hp, 33 lembar buku Rekening, 8 buah Rekening BCA, 14 buah ATM, 1 buah keyboard merk armageddon tipe AK-700 warna hitam, 1 buah keyboard merk Elated tipe gaming keyboard warna Hitam,1 Buah mouse merk T-dagger warna hitam dan 1 buah mouse merk Power Logic warna hitam.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka terancam pasal 46 ayat (2) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait