Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Ilegal Fishing Jaringan Internasional

Detiknews.id Surabaya – Ilegal Fishing adalah Penangkapan ikan ilegal. Terkait ini sejumlah 10.278 ekor benur atau baby lobster senilai Rp 1,5 miliar, berhasil di gagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Kegiatan ungkap kasus berada di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Benur dan Baby Lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura. Ketiga pelaku penyelundupan adalah, Dwi Puji Kurniawan alias Wawan, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek, Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto, warga asal Pacitan.

Foto : Dirreskrimsus Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim dan Tim – detiknewsid/m9

Dalam kasus ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, bahwa otak kasus penyelundupan ini yakni Wawan residivis kasus yang sama.Tersangka ini menyuruh kedua rekannya  Anggit dan Nurcahyo, untuk mengirimkan Benur tersebut ke kawasan Jawa Barat via jalan tol. Naas, keduanya berhasil ditangkap petugas dan  diberhentikan di jalan tol Ngawi.

Baca Juga
Pangdam XII/Tpr Dampingi Menteri Susi Musnahkan Barang Bukti ilegal Fishing
Foto : Ketiga tersangka ilegal Fishing – detiknewsid/m9

“ Keduanya kita tangkap di jalan tol Ngawi, lalu kita kembangkan ke tersangka Wawan. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut. Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp 200 ribu per ekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman 4 kali,” tutur Gideon. Senin (02/12/2019)

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Surabaya 1, Wiwit Supriyono mengatakan, benur dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang untuk diperjualbelikan.

“Benur dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapore terlebih dahulu,” ungkapnya.

Foto : Barang bukti yang disita petugas – detiknewsid/m9

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara. Barang bukti lainnya berupa uang, jaring, mesin dan alat sebagai menangkap Benur maupun Baby Lobster.

Baca Juga
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Lobster dan Benur Ilegal

Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini terancam dijerat pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait