Ditreskrimsus Polda Jatim Sita Ribuan Kilo Daging Impor Tidak Layak Edar

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim yang berlokasi di Jalan Raya Ahmad Yani, mengungkap praktik penyimpanan daging impor tidak memenuhi standar sanitasi pangan. Pengungkapan kasus di daerah Kabupaten Malang, ribuan kilo daging tidak layak edar dibawa ke Mapolda Jatim.

Ungkap kasus bersama Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda pbersama Dinas Peternakan Jatim. Pelaku berinisal SWR, seorang pemilik usaha dagang penyimpanan hewan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Foto : Wadirreskrimsus Polda Jatim, Kasubdit I Satgas Pangan dan Dinas Kesehatan Peternakan Jatim – detiknewsid/m9

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, usaha ini berjalan sejak 2014, dan telah melayani penyimpanan daging hewan impor dari negara Australia dan India.

“Usaha tersebut dalam setahun mampu meraup untung bersih sekitar Rp 1.3 Miliar setahun. Praktik ini baru terbongkar dan diketahui tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan pada Kamis (18/06/2019) silam. Kami amankan 5.549 kg daging sapi impor, 740 kg daging sapi kerbau, 1000 kg kikil sapi lokal, 3 kepala sapi lokal,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Kesehatan Makanan Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari menjelaskan, unit usaha milik SWR tidak memenuhi beberapa kriteria.

Diantaranya ada 3 alasan yaitu, tidak ada dokter hewan yang berjaga, tidak memiliki kelengkapan fasilitas tambahan seperti genset dan konstruksi dan kondisi lingkungan tidak memenuhi persyaratan higienis sanitasi,” jelasnya.

Juliani menambahkan, Intinya kami melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha produk pangan asal hewan itu.

Foto : Barang bukti yang disita Polda Jatim – detiknewsid/m9

” Artinya, secara tidak langsung unit usaha tersebut, ungkap Juliani, tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). NKV itu intinya menjamin keamanan pangan, itulah yang jadi dasar higienis sanitasi,” pungkasnya. Kamis (04/07/2019)

Kesimpulannya dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim maupun Dinas Peternakan lebih menitikberatkan persoalan standar sanitasi pangan, pada cold storage yang ternyata tidak dipenuhi oleh si pemilik usaha. Jadi semua ini sudah di audit, intinya tidak memenuhi syarat higienis sanitasi.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71(2), UU nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 4 Milliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait