Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Gisella Anastasia Dan Tyas Mirasih

Detiknews.id Surabaya – Siapa tak kenal Gisella Anastasia (30) asal Surabaya dan Tyas Mirasih (33) asal Jakarta. Kedua artis ini diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,  karena terlibat dalam kasus Carding yang dilakukan oleh Travel Kekinian.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur. Berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Usai keluar dari pemeriksaan terkait kasus Carding,  selama 7 jam menjalani proses pemeriksaan. Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih angkat bicara.

Gisella mengatakan,  kami datang bersamaan sejak pukul 09.50 WIB itu baru usai menjalani proses pemeriksaan pada 16.30 WIB.

“Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tadi. Kalau uang sih kami tidak dapat. Saya dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp. 25 juta,” tutur Gisel. Jum’at (06/03/2020)

Ditempat yang sama Tyas Mirasih menjelaskan,  meski kami menerima endorse, tak pernah mengenal para pelaku pembobol kartu kredit dari Tiket Kekinian.

“Setelah di Endorse kami tidak mendapat uang sepeserpun dari @tiketkekinian. Saya dapat Endorse satu kali, itupun hanya dapat voucher kamar hotel Rp. 5 juta,” kata Tyas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa. Hingga saat ini, empat tersangka pembobolan kartu kredit berkedok usaha travel, Tiket Kekinian telah diamankan oleh Polda Jatim, ” pungkasnya.

Sebelumnya Polda Jatim telah menangkap 4 pelaku yaitu  Sergio Chondro, M. Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby yang merupakan pengelola tiket agen perjalanan @tiketkekinian dan Meliana Kurniawan yang juga mengelola usaha serupa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait