Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan STTLP/ B/ 546/ VI/ RES.1.8/ 2020/Jatim/ Restabes Surabaya. Diduga terlapor Hendrawan Teguh (60) warga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya, telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya di tanggal 13 Juni 2020. Dengan dugaan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau perampasan sekaligus penyekapan. Dalam bukti laporan masuk dalam Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP.
“Dari bulan Juni kasus ini belum tertangani hampir empat bulan, biar client saya tidak dipimpong. Kena apa kasus ini kok belum ada penanganan, seharusnya laporan itu sudah harus ada tindakan. Sedangkan terlapor sudah merampas surat – surat berharga dan barang – barang penting, ” tutur Andry Ermawan, S.H., bersama Lukas Santoso, S.H.,M.H.,M.M.,M.Si. Dkk Selaku Kuasa Hukum pelapor.
Menurut Lukas, client saya merasa dirugikan oleh bos PT. Elmi Cahaya Cendekia. Adapun perampasan berupa satu unit mobil Terios L 1213 PW atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih. diperoleh dari pembelian uang pesangon Papa client saya sebesar Rp. 75 juta.
“Selain itu ada surat keterangan dari perusahaan PT. Indah plastik, 1 unit sepeda motor CBR L 2292 N atas nama saya sendiri (David.red) dari hasil pembagian warisan orang tua. Ada juga 1 unit sepeda motor Revo L 2545 V pinjam nama Ida Purwanti yang kami peroleh dari kredit yang kami nyicil dari gajian client saya (David.red), ” urainya.
Sebelumnya, kejadian bermula di bulan Juni pukul 14.00 Wib siang di rumah jalan Lebak Permai Surabaya. Terlapor (Hendrawan.red) beserta istri Chandra Heniati datang didampingi petugas polisi berpakaian preman yang mengaku petugas kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya.
Kedatangan mereka disuruh bos PT Elmi Cahaya Cendekia, tempat istri David (Deborah.red) bekerja untuk mengurus masalah penggelapan dana perusahaan yang ditujukan kepada istri David. Selang sekitar 1 jam kemudian bos PT. Elmi Cahaya Cendekia datang. Hendrawan Teguh dengan Chandra Heniati (istri).
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menjelaskan, terkait kasus ini petugas sudah menangani kasus ini dengan baik.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi. Kami masih proses gelar perkara, nanti 2 minggu lagi kami kabari hasilnya, ” jelasnya saat dikonfirmasi melalui Seluler. Kamis malam (17/09/2020)
Pelapor David mengaku, terlapor menuduh istri saya telah melakukan pengelapan uang perusahaan. Kemudian istri saya diperintahkan ikut dengan Koko dan petugas polisi berpakian preman untuk ikut jemput karyawan (Fitri)di Kedinding. Ternyata Fitri dan istri saya di bawah ke kantor PT. Elmi Cahaya Cendekia Jalan Pakis Tirto Sari Surabaya, jam 20.00 Wib baru di bawa ke Polsek Sawahan, ” ungkapnya.
Adapun data lain yang disita terlapor, berupa data identitas istri David. Antara lain KTP asli atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih (hingga saya laporkan kasus ini belum dikembalikan, kartu BPJS Kesehatan asli 4 biji atas nama saya. juga Samuel Calvin soejanto serta Nathania Clara soejanto).
Member toko buah Hokky atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih. Kartu ATM BII, Maybank, punya istri saya Debora Wirastuti Setyaningsih. Kartu berobat Rumah Sakit Adi Husada Kapasari atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih dan Natalia Clara soejanto. (M9)
Komentar