Selain itu, Reno dan Chrsitiani Putri, juga dilaporkan melanggar ketentuan Pasal 284 KUHP ayat (1) ke-1 a tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan.
Lebih lanjut, Arif menambahkan, klien kami juga mengadukan perbuatan tidak pantas dari Reno kepada atasannya di Bank Mandiri Tunjungan karena diduga melanggar kode etik yang telah ditentukan oleh Bank Mandiri,” ungkapnya. Rabu sore (15/11/2023)
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Reno tidak menanggapi apa yang menjadi pertanyaan Redaksi Detiknews.id. Hingga berita ini diterbitkan, Reno pun tidak memberikan respon. (M9)

Komentar