Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus pencurian sebuah unit mobil jenis Toyota Krista No. Pol : M 1076 HN, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Kamal dan Polres Bangkalan.
Pelaku pencurian adalah tetangga korban. Pelaku tersebut adalah Ahmad Fauzi Siswadi (29) warga jalan Jambu Raya Bangkalan Madura.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, kami meringkus pelaku di jalan Kusuma Bangsa Surabaya, pada saat melakukan transaksi (Jual) mobil hasil curian kepada pembeli.
” Pelaku melakukan aksi pencurian mobil ini dikarenakan merasa sakit hati kepada korban, sebab selama ini pelaku Ahmad Fauzi sudah banyak membantu korban dalam segala hal,” tuturnya di Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya. Senin (20/01/2020)
Lanjut Iwan, kronologi kejadian bermula dari kejadian dia tahun yang lalu. Saat korban menagih hutang kepada pelaku Ahmad Fauzi. Namun korban marah dan emosional, lalu mengambil kunci kontak (Duplikat) mobil milik korban, kemudian kunci kontak tersebut disimpan.
” Sebagai pelampiasan sakit hatinya, saat ada peluang akhirnya pelaku melakukan aksi pencurian mobil jenis Toyota Krista milik korban. Dengan cara merusak kunci gembok pintu pagar serta pintu garasi dan setelah berhasil mengeluarkan mobil lalu kabur,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (M9)
Komentar