Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka pengamanan Pilkada, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap kasus pembobolan situs KPU Jember.
Melalui penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber AKBP Catur Wibowo. Pelaku yang diamankan inisial DA (23) warga Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ungkap kasus berada di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Dalam rilis, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa yang dilakukan kedua tersangka bukan merupakan unsur politik.
“Pelaku melakukan illegal access hanya untuk menguji kemampuan dalam membobol situs agar mendapatkan pengakuan dari teman-teman di dalam grub atau komunitas Cyber di Palembang,” kata Trunoyudo. Selasa (13/10/2020).
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pelaku melakukan peretasan situs KPU dengan cara mengubah tampilan halaman depan situs KPU Jember dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga negara.
“Motif pelaku melakukan illegal accsess ini hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-temannya di dalam group Palembang Cyber Team,” ujar Gidion.
Dari hasil ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya handphone, Laptop dan Router.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo Pasal 48 ayat (1) jo Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (M9)
Komentar