BNNP Jatim Tangkap Sindikat Narkoba Lintas Kota Beserta 22.487 Sabu

Detiknews.id – Maraknya peredaran Narkoba di kota besar membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) sigap menyikapinya. Di kantornya Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya, digelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sekaligus di musnahkan bruro total 22.487,16 gram.

Kegiatan hasil ungkap kasus, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Drs. Bambang Priambadha, S.H., M.Hum dan para peserta yang hadir dan para pejabat utama BNNP. Senin  (01/04/2019)

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Drs. Bambang Priambadha, S.H., M.Hum mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Januari hingga Maret 2019, berhasil menangkap jaringan Aceh dan Madura antara lain, AD, HN, HS, FE, IS, RA, MJ dan WA (tertangkap dirumahnya FE) Jalan Sukarno Bukit Kayu Kapur Dumai Provinsi Riau. Dan HN HS dan FE bersiap untuk berangkat ke Madura.

Baca Juga
Narkotika Ganja Diedarkan Via Ekspedisi, BNNP Jatim Tangkap Pelaku
Foto : Tim Labfor sedang melakukan pengecekan adanya zat Methamphetamine – detiknewsid/m9

” Narkoba yang kami musnahkan berupa Sabu, disita dari sembilan tersangka dan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tiga tempat kejadian perkara yang dimaksud adalah Kabupaten Dumai Riau, Kabupaten Sampang Madura, dan Jalan Raya Rungkut Surabaya,” ungkapnya.

Masih dengan Bambang, Sabu yang di musnahkan sejumlah 22 kilogram, merupakan barang bukti dari dua jaringan yakni jaringan Madura dan Aceh. Dari Madura 18 kilogram sementara Aceh 4 kilogram. Barang bukti sebanyak ini harus segera dimusnahkan karena barang rawan disalahgunakan.

” Tersangka lain yang juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah RA dan MJ. Keduanya merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Aceh, yang berhasil diamankan di Jalan Raya Rungkut Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga
BNNP Jatim Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Jakarta-Mataram
Foto : Kepala BNNP Jatim dan Kasubdit Resnarkoba Polda melakukan pemusnahan – detiknewsid/m9

Barang bukti yang disita petugas berupa, 15 bungkus Sabu yang disimpan dalam 3 tas ransel besar total 18,345 gram. Dari tangan tersangka lainnya disita 4 bungkus Sabu total 4.104 gram yang ditaruh dalam 1 tas ransel hitam.

Akibat  perbuatannya mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait