MUNTOK — Satuan Reskrim Kriminal Polres Bangka Barat menyerahkan 2 Tersangka, atas nama Ag als Sa dan Jo als Jo di Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Karena berkas perkaranya sudah dianggap lengkap dan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Jum’at ( 22 Mei 2020).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan,” Bahwa tersangka Ag als Sa dan Jo als Jo ditangkap oleh personil Polsek Muntok, saat itu pelaku melakukan pencurian dengan cara melalui pintu rolling door yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci,”jelasnya.
Saat dilakukan penyelidikan para pelaku akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Muntok di kawasan Parit Tiga Jebus, saat dilakukan penangkapan pelaku langsung menyerahkan diri tanpa ada perlawanan,”ujar AKP Andri Eko S.I.K.
Saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh personil dan turut menyita barang bukti berupa tiga unit jandphone yang terdiri dari satu unit handphone samsung galaxy plus tab 7.0 berwarna hitam, satu unit handpohne samsung galaxy grand frime berwarna putih abu – abu, satu unit handphone blackberry Z10 warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo FI tahun 2017 dengan No. Pol : BN 2146 RF ,”ungkap AKP Andri Eko S.I.K.
Anggota Unit Reskrim Sek Muntok melaksanakan penyerahan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan TP “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sesuai LP/B-100/III/2020/BABEL/RESBABAR/SEK MTK, tanggal 30 Maret 2020 tersangka atas nama Ag als Sa dan Jo als Jo ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat,”papar AKP Andri Eko S.I.K
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko S.I.K membenarkan pelimpahan tersangka Ag als Sa dan Jo als Jo ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam kasus Pencurian. Kejaksaan Negeri Bangka Barat , berhubung berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
“Para pelaku kami tanggkap karena telah melakukan pencurian handpohne dan sepeda motor di terminal muntok dengan cara melalui pintu rolling door yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci, sesuai dengan perintah dan atensi serta penegasan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko S.I.K segala bentuk kejahatan diwilayah hukum Polres Bangka Barat , kami akan tindak tegas, Khususnya kasus pencurian,” tandas kasat reskrim Rabu 20 Mei 2020.( iwn/rey).
Komentar