Detiknews.id Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda bersama perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) menggelar pemusnahan dan pengolahan sisa limbah. Sebagai bentuk komitmen mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan.
Bea Cukai Juanda melakukan pemusnahan barang tanpa izin impor, berada di Jalan Raya Bandara Juanda No.KM 3-4 Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP Juanda, Sumarna didampingi Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Yimur dr. Priyadi, Plt.Kepala Balai Besar POM Budi Sulistyowati, S.Farm, Apt dan stakeholder.
Kepala KPPBC TMP Juanda, Sumarna menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).
“Pemusnahan barang impor ilegal dari hasil 773 kali pencegahan selama tahun 2024 di halaman KPPBC TMP Juanda Sidoarjo, tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya, Selasa (20/8/2024).
Pemusnahan barang berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya.
Menurutnya, jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, hingga sex toys dan barang lainnya. Adapun barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina.
“Total pemusnahan secara keseluruhan sebesar Rp. 2,4 Miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp. 1,1 Miliar. Kerugian lainnya, secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Sumarna Bea Cukai Juanda berupaya melakukan pengawasan di internal dan memaksimalkan fungsi intelejen di bidang pengawasan dan penindakan. Dengan adanya pemusnahan dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN.
“Kami Bea Cukai Juanda bersinergi dengan Kementerian maupun lembaga lain termasuk yang berada perbatasan negara. Jadi bandara merupakan batas negara. Kami 3 instansi selalu ada disana dan selalu koordinasi dengan aparat penegak hukum yang berada di Sidoarjo dan Surabaya. Untuk melakukan penegakan dan menindaklanjuti atas barang-barang ini,” jelasnya.
Akibatnya, melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. (M9)
Komentar