Bangunan Dibantaran Sungai Cisadane Akan Ditindak Satpol PP Tangerang

Detiknews.id.Tangerang- Bangunan yang berdiri dibantaran Sungai Cisadane, tanpa mengantongi izin akan ditindak lanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dr H Bambang, saat dikonfirmasi Detiknews.id, melalui telpon whats app, mengenai bantaran Sungai Cisadane, Sabtu (14/9/19) siang.

Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan peninjauan dilokasi pabrik yang berada dibantaran Sungai Cisadane, dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait pencemaran limbah yang menyebabkan air Sungai Cisadane menjadi hitam dan bau.

“Terlebih dahulu kami akan cek ijin bangunannya, setelah itu kami lihat limbahnya dari pabrik atau bukan, setelah itu kami merangkul pihak terkait, termasuk DLHK untuk permasalahan limbahnya,” ucap Bambang.

Baca Juga
Puluhan Petualang Bakamla Jajal Sekaligus Taklukkan Sungai Cisadane

Ia mengatakan, bahwa disepadan tanah irigasi tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan sesuai peraturan yang berlaku. Karena saat ini pemerintah daerah sedang melakukan koordinasi dengan balai besar, untuk melakukan penertiban bangunan dibantaran Sungai Cisadane.

“Kalau dibantaran Sungai Cisadane itu dilarang dirikan bangunan dalam jarak 5 meter dari tepi sungai, apalagi sekarang ini kita akan kerjasama dengan balai besar untuk bersihkan bangunan ditanah arigasi Cisadane,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Teluknaga, H Sobri sudah mengetahui tentang peruntukan tanah disepadan bantaran Sungai Cisadane hanya untuk penghijauan. Akan tetapi ia melihat saat ini lokasi tersebut dipergunakan untuk bangunan perusahaan.

“Yang jelas mah tiap lahan ada peruntukannya masing-masing, kalau bantaran Cisadane itu dari tepi pantai jarak berapa meter aturannya untuk tanam palawija, bukan buat pabrik,” kesalnya.

Baca Juga
Pengelola Sampah Dibantaran Sungai Cisadane Ditertibkan DLHK Tangerang

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, untuk tindakan terhadap Pabrik-pabrik yang berdiri dibantaran sungai, itu diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena untuk penindakan Perda ataupun Perbup merupakan kewenangan Pol PP.

“Kami sudah ambil sampel, 14 hari kemudian baru ada hasilnya, saat ini masih nunggu hasil. Kalau mengenai pabriknya itu kewenangan Satpol PP,” pungkasnya, Senin (2/9/19) yang lalu.

Komentar

Berita Terkait