Detiknews.id Surabaya – PT. Surya Triniti Jaya dengan merek ARTGRASS tidak terima, atas Perkara dugaan penipuan, pencemaran nama baik dan pemalsuan yang dilakukan oleh DY dan ILA. Akibatnya, PT. Surya Triniti Jaya sebagai pemilik merek ARTGRASS mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi bisnis.
ARTGRASS melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, karena nama baiknya disalahgunakan oleh DY dan ILA. Melalui praktik curang dengan pemalsuan, pencemaran nama baik dan penipuan atas penjualan produk rumput dan tumbuhan sintetis, kepada pihak lain. Melalui Kuasa Hukumnya, menunjuk Kantor Hukum ANSUGI LAW: Attorney & Counselors at Law di Surabaya untuk menangani perkara ini.
Kronologi kejadian, bermula dari transaksi berdasarkan Surat Penawaran tertanggal 9 Mei 2024 yang dibuat oleh PT. Vincci Cahaya Mandiri atas arahan kedua terlapor yaitu DY dan ILA.
Dokumen tersebut dikirimkan kepada Wihono Tanudjojo (pembeli) melalui aplikasi WhatsApp, sebagai dasar pemesanan produk. Sesuai kesepakatan, Wihono Tanudjojo telah melakukan pembayaran Down Payment sebesar Rp 13.753.700, kepada PT. Vincci Cahaya Mandiri sesuai arahan dari DY.
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Wihono Tanudjojo sebelumnya dijanjikan, bahwa produk yang akan diterimanya berasal dari PT. Surya Triniti Jaya dengan merek ARTGRASS.
Bahkan tanpa sepengetahuannya, kedua terlapor telah menyerahkan barang dari perusahaan lain. Dengan menggunakan gambar desain yang diserahkan dalam proposal mencantumkan Kop ARTGRASS, sehingga seolah-olah transaksi ini memiliki hubungan resmi dengan PT. Surya Triniti Jaya.
Tak hanya menerima barang yang tidak sesuai pesanan, Wihono Tanudjojo juga hingga kini belum mendapatkan penyelesaian barang dan jasa yang telah dijanjikan. Batas waktu yang ditetapkan dalam kesepakatan pun telah terlampaui tanpa adanya tanggung jawab dari pihak DY maupun ILA.
“Akibat tindakan curang ini, PT. Surya Triniti Jaya merasa dirugikan secara langsung. Nama perusahaan kami telah digunakan tanpa izin oleh DY dan ILA dengan sengaja menggunakan reputasi ARTGRASS, untuk meyakinkan calon pembeli. Ini sangat merugikan perusahaan kami, yang telah membangun kepercayaan pelanggan selama bertahun-tahun di industri dekorasi rumput dan tumbuhan sintetis,” jelas Y. Bian Setyo Nugroho, perwakilan dari PT. Surya Triniti Jaya.
Sebagai langkah hukum, pihak Wihono Tanudjojo dan PT. Surya Triniti Jaya telah menunjuk Kantor Hukum ANSUGI LAW: Attorney & Counselors at Law di Surabaya untuk menangani perkara ini.
Kuasa hukum yang menangani perkara juga telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, bahkan telah mengirimkan surat peringatan. Akan tetapi, hingga saat ini, DY dan ILA, tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan tanggapan, apalagi bertanggung jawab atas perbuatannya.
Saat ini, perkara ini juga sedang diproses lebih lanjut dan telah diajukan kepada pihak kepolisian oleh Matthew Nathaniel, S.H., M.H., selaku kuasa atau perwakilan dari PT. Surya Triniti Jaya, untuk penyelidikan lebih mendalam.
“Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, diharapkan pihak berwajib nantinya dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban yang dirugikan di masa mendatang,” pungkas Matthew.
Hingga berita ini dimuat pihak terlapor belum bisa diklarifikasi. (M9)
Komentar