Alasan Pinjam Handphone Malah Dibawa kabur Berakhir di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Detiknews.id – Derasnya arus globalisasidi berbagai bidang kehidupan seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, menggiring masyarakat menuju pada gaya hidup yang serba praktis. Ilmu pengetahuan dan teknologi juga semakin berkembang setiap harinya. Sadar atau tidak semakin berkembangnya berbagai bidang kehidupan turut mmendorong terjadinya krisis moral. Krisis moral ini terjadi karena ketidakmampuan dalam menjaring informasi dan budaya yang masuk sehingga memungkinkan timbulnya kejahatan atau tindak pidana.

Kejahatan sebagai fenomena sosial yang terjadi dimuka bumi mungkin tidak akan ada habisnya. Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat melihat berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Mengenai masalah ini, Satuan Resort Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana Penggelapan dan/atau penipuan di wilayah Depan Depo Tanto, Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (21/02/2020) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.

Baca Juga
Mantap, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Penjualan Air Soft Gun Online

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero S.I.K.,M.Si. melalui keterangan tertulisnya kepada awak media ini, pada Senin (24/02/2020).

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP David Kanitero S.I.K.,M.Si. modus pelaku CS alias Cepi (36) melakukan aksinya dengan cara meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi pengurus angkutan, namun handphone tersebut tidak dikembalikan dan dibawa kabur, pungkasnya.

“Kejadian tersebut berawal pada Rabu (18/02/2020) disaat korban sedang memperbaiki kendaraan di depan Depo Tanto, Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, korban dihampiri oleh pelaku CS (36) yang mengaku dari HJP (jasa pengawalan truk) dan menanyakan perihal iuran bulanan yang sudah menunggak selama 4 bulan,” jelas AKP David.

Baca Juga
Peduli, Tim Cinta Masjid Polres Pelabuhan Tanjung Priok Beri Rasa Aman Para Jamaah

Selanjutnya, pelaku CS (36) meminta agar korban menghubungi pengurus truk. Setelah korban menghubungi pengurus truk, pelaku meminjam handphone korban untuk berbicara langsung dengan pengurus truk. Setelah korban memberikan handphone miliknya, pelaku langsung pergi dengan membawa handphone milik korban, hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terang AKP David.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan pelaku CS (36) berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus handphone vivo Y93 dan 1 (satu) lembar bukti pembelian handphone vivo Y93.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, tutup Kasat Reskrim AKP David Kanitero S.I.K.,M.Si.

Baca Juga
Pelayanan Prima Polres Pelabuhan Tanjung Priok Layani SKCK Mobile Online

(Daniel)

Komentar

Berita Terkait