Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan manipulasi transaksasi aplikasi Go-Jek dengan menggunakan akun palsu. Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Ditreskrimum Polda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya, Ojel Online (Ojol) yang ditetapkan sebagai tersangka bernama MZ bin MF (35), warga asal Malang bersama total 8.850 kartu perdana (SIM card).
“Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku MZ memilih aplikasi Go-Jek untuk manipulasi transaksi dengan akun-akun palsu, ” tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangi.
Masih dengan Kapolda, caranya memanipulasi mereka dengan mencari sim card yang sudah diregistrasi. Aksinya berjalan melalui kartu perdana yang telah diregistrasi dengan menggunakan identitas orang lain.
“Mereka memilih aplikasi untuk mencari keuntungan, memanipulasi transaksi menggunakan akun palsu. Baik akun driver maupun customer hingga akun usaha GoJek sekaligus,” jelasnya. Rabu (26/02/2020)
Kapolda menambahkan, akibat ulahnya, kerugian pihak Gojek hingga Rp.400 juta. Dari total barang bukti, pelaku bisa membuat akun palsu. Total akun sebagai driver Gojek ada 41 akun, dan 30 akun sebagai pemilik restoran dan sisanya akun customer.
Ditempat yang sama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangi didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono menambahkan, untuk kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan.
“Diduga kuat ada tersangka selanjutnya yang perannya membantu pelaku MZ untuk mendapatkan identitas orang lain. Dari pengakuan pelaku, tindak kejahatan ini telah berjalan sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Februari 2020. Kurang lebih 7 bulan, ” pungkasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, ribuan SIM Card, puluhan Handphone berbagai merk dan belasan buku tabungan Bank BCA beserta 6 buah ATM BCA dan 3 buah Charger Handphone.
Akibat perbuatannya pelaku MZ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. (M9)
Komentar