Akibat 13,5 Kilogram Sabu, Tiga Dara Divonis Penjara Seumur Hidup

Detiknews.id – Narkoba merupakan salah satu masalah yang serius untuk diberantas. Terkait ini, sidang perkara narkoba jenis sabu, seberat 13,5 Kg berlanjut dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menghukum 3 terdakwa yakni Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

” Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura.” ujar hakim Maxi di ruang sidang Sari 2. Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika,” kata Hakim Maxi Sigarlaki ketika membacakan pertimbangan hukumnya. Rabu  (10/04/2019)

Disaat yang sama, Majelis Hakim juga memutuskan terhadap dua terdakwa lain yakni Budi Santoso dan Enik Setiyawati yang keduanya dijatui hukum pidana masing-masing selama 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik. Karena keduanya juga merupakan komplotan dari ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Budi dan Enik yang lebih ringan. Ketiga terdakwa vonis seumur hidup langsung meminta kepada hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi yang telah diajukan sebelumnya.

“Tolong pak Hakim mohon dibacakan lagi pledoi kami. Apakah tidak ada keringanan bagi kami bertiga,” kata Amalia Naru kepada Majelis Hakim.

Mendengarkan permintaan terdakwa. Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyarankan untuk mengunakan hak hukumnya. “Silakan anda mengunakan hak hukumnya, kalau mau banding masih ada waktu selama tujuh hari, kan sudah diberikan kesempatan,” kata Maxi.

Sementara itu, usai persidangan, ketiga terdakwa tersebut tak berhenti menangis dan meratapi nasib. Ketiganya pernah menjalani tahanan dengan perkara yang sama. Vonis terhadap para budak narkotika tersebut sesuai dengan tuntutan Kejati Jatim melalui JPU Hendro Sasmito.SH, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa wanita cantik tersebut ditangkap Ditreskoba Polda Jatim sekitar bulan Agustus 2018 lalu. Mereka ditangkap di Pelabuhan Semarang saat hendak mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Budi Santoso dan Enik Setiyawati disalah satu hotel dikawasan Mojokerto.

Saat petugas menggeledah barang bawaan para terdakwa, petugas menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas kain warna putih kombinasi merah yang dibawa Aliefianti. Sabu-sabu tersebut dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu-sabu yang ditemukan seberat 13,5 kilogram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Budi Santoso serta Enik Setyawati melalui sistim ranjau yang biasa digunakan para pengedar narkoba.

Dalam amar putusannya, hakim melihat tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan ketiga terdakwa dari jeratan hukum. Karena ketiga wanita cantik yang ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(M9)

Komentar

Berita Terkait