AKBP Edy : Penanganan dan Penegakan Hukum Serius Terhadap Pelaku Narkoba

Detiknews.id – Fenomena kasus narkotika yang beredar luas di Indonesia telah merusak generasi bangsa Indonesia akibat peredaran narkotika oleh pengedar atau bandar narkoba yang menyasar pangsa pasar di Indonesia. Kepolisian Daerah (Polda) Banten juga tak henti-hentinya melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia.

Hal tersebut dibuktikan Sat Resnarkoba Polres Serang dalam mengungkap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan RD Als G (24) warga serang yang diamankan berdasarkan LP/03-A/-I/2019/SPK, Selasa, (15/01/2019) sekitar 10.00 Wib.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka karena menguasai narkotika jenis shabu dengan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram bruto yang dimasukan ke dalam alumunium foil bekas rokok, kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.

Baca Juga
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Tidak Terlibat Pesta Sabu, Ini Penjelasannya

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Serang. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Narkoba telah menjadi masalah serius yang dialami bangsa di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Untuk itu, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, MSi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan akan melakukan penanganan dan penegakan hukum secara serius terhadap pelaku narkoba karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, pungkasnya.

Lebih lanjut, AKBP Edy Sumardi memaparkan bahwa penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf sehingga dapat menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi, dan kesadaran juga mengakibatkan ketagihan dan ketergantungan serta dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh. Untuk itu mari hidup sehat karena dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, ajak AKBP Edy Sumardi.

Baca Juga
Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polres Cilegon Gelar Operasi Cipta Kondisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat(1) berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah, jelas AKBP Edy Sumardi mengakhiri.

(D.M/MB-BP)

Komentar

Berita Terkait