Ada Apa? Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Usai Bunuh Pacar

Gregorius Ronald Tannur

Detiknews.id Surabaya – Ada apa? Hal ini perlu dipertanyakan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah usai membunuh sadis Dini Sera Afrianti (29). Hakim menilai tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR Fraksi PKB divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, dalam amar putusannya mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu siang (24/7/2024).

Lanjut Hakim, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Saat digelandang menuju ruang tahanan, mata Ronald masih terlihat sembab dan berkaca-kaca. Ia berjalan dengan pengawalan petugas dan tim penasihat hukumnya. “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” kata Ronald di hadapan media.

JPU Ahmad Muzakki mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya.

Saat disinggung apakah akan mengajukan banding atau terima, Muzakki enggan menyampaikan secara detail. Ia mengaku bakal menyampaikannya usai berdiskusi. “Nanti, tunggu sikap,” tuturnya.

Untuk diketahui, kronologi awal kejadian terjadinya Dini meninggal dunia.

Bermula pada tanggal 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini dengan Ronald datang ke salah satu KTV di mal Surabaya. Sebelum keduanya ke KTV, keduanya ke GWalk untuk makan malam. Lebih kurang pukul 23.00, keduanya berangkat ke KTV di salah satu mal Surabaya.

Selanjutnya, pada tanggal Oktober 2023. Sekitar pukul 00.00, setelah keduanya menghabiskan waktu bersama di KTV kemudian memutuskan untuk pulang. Saat di lift, keduanya diduga cekcok. Ronald Tannur diduga melakukan pemukulan kepada Dini hingga melindas.

Akibatnya, Dini terkulai lemas. Ronald sempat membawa Dini ke National Hospital Surabaya. Namun, sayang Dini tak tertolong dan dinyatakan telah meninggal.

Video tubuh Dini terlindas pun viral. Akhirnya, polisi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini pada 6 Oktober. Ronald pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ronald Tannur dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Saat pembacaan vonis, Ronald Tannur dinilai oleh hakim tak terbukti bersalah. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait