8 Orang Tersangka Kasus AEON Mall JGC Cakung Diamankan Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta, Detiknews.id – Polres Jakarta Timur berhasil menangkap 8 tersangka kasus pengrusakan AEON Mall JGC Cakung Jakarta Timur. 8 orang tersebut adalah, AW, HR, SA, AAS, IF, FAS, DA, AB, dan semuanya ini adalah warga kelurahan Cakung Timur yang melakukan pengeroyokan dan menghasut orang supaya melakukan kekerasan dan pengrusakan pada Rabu, 25/02/2020 di AEON Mall JDC Kel.Cakung Timur Kec.Cakung Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan dalam Konfrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi S.I.K, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. Drs. Yusri Yunus, Direskrimum PMJ KBP Suyudi Ario Seto, SH, SIK, M.Si, Wakapolres Metro Jakarta Timur dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Rabu 26/02/2020.

Modus Operandi para pelaku saat melakukan kekerasan dan pengrusakan di AEON Mall JGC Cakung hari Selasa 25/02/2020 sekitar jam 09.30 Wib, ditempat kejadian telah terjadi Demontrasi sekitar 500 orang dari warga Kp.Rorotan, Kp.Kayu Tinggi dan Kp.Tambun Rengas Kel.Cakung Timur yang mana mereka menuntut pertanggung jawaban dari pihak Perum JGC, karena ketiga wilayah tersebut dilanda banjir dan menganggap bahwa Perum JGC adalah sebagai penyebabnya.

Ketika terjadi Negosiasi antara perwakilan warga dengan pihak Management JGC, ada sebagian massa berteriak teriak dan bergerombol, mereka berusaha masuk ke AEON Mall dan melakukan pemukulan terhadap seorang korban bernama Ervan Tedy dan seorang security yang berusaha mencegah massa untuk masuk kedalam AEON Mall.

Foto : Barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan pengrusakan – detiknewsid/asmp

Lalu massa tersebut melakukan pengrusakan secara bersama sama terhadap barang dan fasilitas AEON Mall, Yaitu berupa Kaca Refleksi pecah, kaca Pos Satpam, kaca rumah makan Gyu, Kamera CCTV AEON Mall juga dirusak, dan Portal parkir belakang AEON Mall pun dirusak juga.

Sementara 8 orang tersangka dan barang bukti diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP. (Andy Sagita)

Komentar

Berita Terkait