Detiknews.id Surabaya – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di Pandemi Covid-19. Verifikasi Klaim BPJS Kesehatan Surabaya sesuai Kemenkes untuk Pasien Covid-19.
Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap terkait peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS.
Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19. BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit (RS).
“Pasien -pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja.
Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
“Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim, ” terangnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jawa Timur, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.
“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Kota Surabaya,” ujar Herman. Rabu, (01/07/2020)
Hal ini juga dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan / atau laboratoris (PCR negatif atau rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.
Selain itu selama masa Pandemi covid 19 ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika). (M9)
Komentar