Detiknews.id.Tangerang – Untuk menekan penyebaran Virus Corono (Covid-19), Kapolsek Balaraja Kompol Feby Harianto menginstruksikan Jajarannya untuk melakukan pemasangan dan penyebarluasan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Senin, (23/3/2020).
Kapolsek Balaraja, Kompol.Feby Harianto S.IK menjelaskan, bahwa kegiatan penyebarluasan maklumat Kapolri tersebut di lakukan oleh jajaran Polsek balaraja, guna memberikan kesadaran masyarakat agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan imbauan pemerintah. Bahwa kegiatan penyebarluasan maklumat Kapolri tersebut sesuai intruksi dari Kapolda Banten guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Penyebarluasan dilakukan dengan metode penyerahan langsung dan pemasangan atau penempelan pada simpul simpul tertentu yg dianggap paling sering di kunjungi dan mudah terlihat oleh semua masyarakat.
“Penyebaran maklumat Kapolri ada yang langsung kami serahkan kepada Kepala Desa, Kepala Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Perusahaan/Pabrik, Security dan pemilik Pertokoan/Swalayan,” katanya.
Pemasangan atau penempelan maklumat Kapolri di laksanakan di beberapa Kantor Kecamatan, Kantor Desa, Alfamart, Indomart, Atm, Pangkalan Ojeg, Tempat ibadah, Perkantoran, Lingkungan Pabrik dan lingkungan Perumahan.
“Bahwa dalam maklumat Kapolri meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” paparnya.
Mari sama-sama taati imbauan dari pemerintah dan maklumat Kapolri guna mencegah penyebarluasan virus corona (Covid-19) di wilayah kita.
(tisna)
Komentar