Detiknews.id Surabaya – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Maupun layanan administrasi, selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Peserta juga tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan, meskipun berada di luar domisili tempat mereka terdaftar.
“Prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan, di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kapan saja dan di mana saja. Selama mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, pelayanan berobat di luar domisili memiliki batas maksimal, tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Maupun yang tidak bekerja sama, wajib memberikan pelayanan kesehatan, kepada peserta JKN tanpa memerlukan rujukan dari FKTP.
“Apabila peserta mengalami kendala saat berobat di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang tersedia di rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat meminta bantuan kepada petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), untuk mempermudah akses layanan,” jelasnya.
Menurut Aras, bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), yang jadwal pengambilan obatnya bertepatan dengan masa libur Lebaran, obat dapat diambil lebih awal maksimal tujuh hari sebelum obat habis.
“Peserta PRB yang sedang mudik juga dapat menebus obat di apotek PRB, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah tujuan,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan Surabaya Sosialisasi Skrining Riwayat Kesehatan, Peserta JKN 15 Tahun Keatas
Sementara itu, untuk mengakomodasi kebutuhan administrasi selama libur Lebaran. BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tetap membuka layanan pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Untuk Layanan administrasi, informasi, dan pengaduan juga dapat diakses selama 24 jam. Melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.
BPJS Kesehatan mengimbau kepada masyarakat, untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Sebelum melakukan perjalanan mudik, agar layanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala. Jika status kepesertaan tidak aktif, akibat tunggakan iuran. Peserta dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Salah satu peserta JKN asal Surabaya, Madha Eko Prastio (30), mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan yang tetap menjamin akses layanan kesehatan, selama libur Lebaran. Sebagai penderita gagal ginjal yang menjalani pengobatan rutin, ia mengaku tetap merasa tenang. Karena layanan cuci darah tetap dapat diakses. (M9)



Komentar