Detiknews.id Surabaya – JKN-KIS memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia, ini merupakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan dengan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas peserta JKN-KIS. Dengan kebijakan ini diharapkan peserta JKN-KIS akan semakin mudah mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Kepala Bidang Kepesertaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro menyampaikan di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya.
Kepala Bidang Kepesertaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro, mekanisme penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS saat berobat tidak jauh berbeda dengan kartu BPJS Kesehatan.
“Kalau sebelumnya, berobat itu harus menunjukkan kartu Askes, kartu JKN atau KIS, sekarang cukup pakai NIK. Jadi peserta bawa e KTP-nya, tunjukkan e KTP-nya, itu sudah bisa dilayani,” ungkapnya.
Wiedho, menambahkan jika sebelumnya NIK atau e KTP hanya sebagai identitas sekunder, sekarang menjadi utama. Sementara kartu BPJS Kesehatan justru menjadi identitas sekunder untuk mengkroscek apabila NIK tidak ditemukan.
“Jadi di data kita, tetep nomer kartu (BPJS Kesehatan) itu tetap ada, disamping NIK. Karena memang banyak peserta kita yang apalagi dulunya peserta Askes sama peserta Jamkesmas, dulukan tidak ada kewajiban mengisi NIK. Nah ketika era BPJS, itukan NIK sekarang digunakan,” lanjutnya.
Bilamana ada peserta yang belum pernah update data kependudukan atau NIK-nya berbeda dengan yang sekarang, maka dikatakan Wiedho bisa menggunakan kartu peserta untuk mendapatkan pelayanan.
“Jadi sebenarnya tidak serta merta kartu ini tidak berlaku, ndak. Kartu itu tetap bisa digunakan oleh fasilitas kesehatan untuk melakukan cek data peserta,” tandasnya.
BPJS Kesehatan berharap, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS, akan lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan. Mudah, karena peserta cukup membawa satu jenis kartu yakni KTP. Cepat hanya dengan menyebut nomor NIK.
“Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga,” pungkasnya. (M9)
Komentar