DetikNews.id Banten – Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Banten Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Organisasi profesi khawatir pengesahan rancangan undang-undang mengancam keselamatan dan berdampak pada kemunduran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang dilindungi serta diamanahkan oleh Konstitusi Negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan Negara – negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.Hal itu dikatakan Dr. Darmawan M Sophian ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten pada Konferensi Pers di CDC Coffe & Bakery Tangerang, Jum’at (18/11/2022).
“Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil”, katanya.
Jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat.
“Dalam konsep govemance menitik beratkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik. Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan,”ungkap ketua IDI Banten itu.
Dr. Darmawan M Sophian mengatakan, sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI di mana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex spesialis bidang kesehatan (a.l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan) serta organisasi yang mewakili lembaga konsumen kesehatan menyatakan sikap,”terangnya.
“Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga,”imbuh Dr. Darmawan M Sophian
Masih dengan Dr. Darmawan, Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah”,tambahnya.
Ia menegaskan, hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki system kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan,”tegasnya.
Lanjutnya, sekian banyak tantangan seperti persoalan penyakit-penyakit yang belum tuntas diatasi seperti TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber. Haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat,”ungkapnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip governance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini.
“Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan yakni, a. Pengaturan Omnibus Law harus mengacu pada kepentingan masyarakat. b. Penataan dibidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik. c. Mengaharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang Kesehatan,”tandasnya.
Sejumlah organisasi yang menolak aturan yang telah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2023 itu yakni IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Benten, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Banten, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Banten, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Banten, dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Banten.
Komentar