Wajib Pajak Harus Tahu PPS, KPP Pratama Surabaya Sawahan Gelar Tax Gathering

Detiknews.id Surabaya – Wajib Pajak (WP) perlu mengetahui pentingnya informasi perihal PPS. Terkait ini, KPP Pratama Surabaya Sawahan menggelar Tax Gathering untuk mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) WP dengan cepat dan tepat. Agar bisa segera memanfaatkan momentum yang sangat baik ini, KPP Pratama Surabaya Sawahan melakukan kegiatan Tax Gathering Sosialisasi PPS, tanggal 15 dan 17 Februari 2022 lalu. Kegiatan Tax Gathering yang dilakukan secara daring dengan tema “Ada Apa dengan PPS?”, dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Prof. Dr. P.M. John Hutagaol.

Dalam paparannya, Prof. John menyampaikan agar WP segera memanfaatkan kesempatan baik ini untuk mengikuti program pengungkapan sukareka ini. Mengapa dikatakan kesempatan baik? Karena PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak memperoleh banyak manfaat, seperti terbebas dari sanksi administratif dan mendapatkan perlindungan data yang mana atas data pengungkapan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor KPP Pratama Surabaya Sawahan, Prima Libriyanto SE, Ak., M.Acc. sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menekankan agar WP yang ingin mengikuti PPS tidak perlu menunggu mendekati batas berakhirnya PPS akhir Juni 2022.

“Dapat dilakukan segera mungkin. Karena tarif PPS sendiri lebih rendah dari pada tarif pajak normal,” ujarnya.

Berlakunya PPS sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia maju. UU yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 ini mencakup enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.

“Tujuan dari UU HPP ini sendiri yaitu untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum, penguatan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” terangnya.

Antusiasme wajib pajak terhadap PPS sangat tinggi, terlihat dari banyaknya wajib pajak yang telah melakukan penyetoran bahkan sebelum acara Tax Gathering diselenggarakan. Tercatat pada tanggal 14 Februari 2022, sejumlah Rp 10.258.615.307,00 untuk Kebijakan I dan Rp 7.766.413.383,00 untuk Kebijakan II telah disetorkan Wajib Pajak KPP Pratama Surabaya Sawahan atas program ini.

Tidak heran banyak wajib pajak yang hadir dan aktif bertanya selama kegiatan Tax Gathering berlangsung. Total peserta yang hadir pada hari pertama dan kedua penyelenggaraan Tax Gathering PPS KPP Pratama Surabaya Sawahan sebanyak 187 orang.

Kebijakan I adalah ditujukan kepada WP Badan / Orang Pribadi (OP) Peserta Pengampunan Pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak (PPP).

Sementara Kebijakan II adalah ditujukan kepada WP OP yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. “Meskipun demikian apabila ada WP yang tidak termasuk dalam kategori kebijakan di atas tetapi ingin mengikuti PPS, kami persilakan,” tambah Prof. John.

“Kami harapkan para wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS ini. Karena penerimaan pajak yang kita bayarkan adalah juga untuk pembangunan negara ini. Pajak Kuat Indonesia Maju,’’ kata Prima mengakhiri penjelasannya. (M9)

Komentar

Berita Terkait