Detiknews.id Surabaya – Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan maling Handphone yang terjadi di Taman Hiburan Pantai Kenjeran. Pelaku bernama AL atau Lk, (42) asal Dukuh Kejiwon, kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah atau kos di Jalan Kedurus, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menjelaskan, tersangka memanfaatkan kondisi lokasi yang sangat ramai pengunjung, setelah mendapat target korban.
“Pelaku berjalan dibelakang korban dan saat kondisi jalan berdesak desakan pelaku mengambil secara perlahan Hp milik korban dari saku celana korban,” terangnya.
Giadi menambahkan, anggota Resmob saat itu sedang melaksanakan kegiatan patroli. Kemudian mendapat informasi dari warga bahwa terjadi suatu tindak pidana pencurian di area THP Kenjeran.
“Selanjutnya, petugas menyikapi hal tersebut mendatangi tempat kejadian. Saat itu anggota Unit Resmob langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.
Barang Bukti yg diamankan, 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.
Terkait ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (M9)
Komentar