Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I

Detiknews.id Surabaya – Tersangka Tindak Pidana Perpajakan diserahkan ke Kejaksaan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I. Pasalnya, tersangka AI diduga menggunakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara riil. Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013 melalui PT AT. Terkait ini, telah dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I.

Sehubungan dengan fakta-fakta yang ada, tersangka menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) sesuai dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Baca Juga
Penanaman Lahan Tidur di Sanggaria, Satgas Yonif PR 328 Tingkatkan Ekonomi Warga Perbatasan

Yaitu dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak TBTS yang berasal dari 5 (lima) perusahaan/entitas fiktif ke dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Wonocolo.

PT AT bergerak di bidang jasa pengurusan angkutan / transportasi barang. Berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada, PT AT menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

Yaitu menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan Pajak Keluaran Masa Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yang telah dipungut PPN-nya terhadap 2 (dua) Wajib Pajak sehingga terdapat potensi Kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga
OJK Dukung Pulihnya Ekonomi di Jatim, Gelar Vaksinasi Covid-19 dan Dorong KUR Klaster Pertanian

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Desember 2013 tersebut, menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp. 2.018.895.778,- (dua milyar delapan belas juta juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Jawa Timur I, Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berkas perkara atas tersangka AI sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Kamis, 12 Agustus 2021.

Budi Susanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I mengatakan, keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga
Pelindo III Permudah Proses Ekspor untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan di kota Surabaya yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait