TAK 2024 Diterapkan Imigrasi Jaring 1761 WNA, Penegakan Hukum Naik 94,4 Persen

Imigrasi

Detiknews.id Jakarta – Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) 2024,  diterapkan serentak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kepada 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

TAK 2024 ini diberlakukan jajaran Imigrasi, dalam rangka mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Jumlah ini meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi (tugas-fungsi) fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Menurutnya, Imigrasi hingga Mei 2024, juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian.

“Pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing,” jelasnya. Kamis sore (13/06/2024).

Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing.

Dipaparkan oleh Silmy, awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutur Silmy.

Silmy menambahkan, kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” pungkas Silmy. (M9)

Komentar

Berita Terkait