Subdit V Siber Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Threesome Via Twitter

Detiknews.id Surabaya – Banyaknya kriminalitas kejahatan Siber, kali ini Unit IV Subdit V Siber Polda Jatim berhasil membongkar transaksi prostitusi online. Dengan korban anak di bawah umur, Mawar (16). Threesome dilakukan disalah satu hotel di Jalan S. Parman Waru Sidoarjo. Tersangka adalah BD (39) warga Gatot Subroto Gadingrejo Pasuruan. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert.

Terungkapnya kasus ini dengan menghadirkan, 3 Ahli yaitu Ahli Pidana Sapta Aprilianto S.H, M.H, LLM dari Unair Surabaya. Ahli ITE, Aulia Bahar Pemama S.Kom, M.ISM Diskominfo Prov Jatim, Ahli Agama, Drs. Saiful Jazil S.Ag, M.Ag UIN Sunan Ampel Surabaya.

Baca Juga
Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polda Jatim Gelar Bakti Sosial Serentak

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, modusnya awal bulan November 2020 tersangka BD mengenal Mawar.

“Kemudian berhubungan lanjut lebih intens tersangka BD hingga kini sudah tiga kali melakukan jasa prostitusi dengan mawar kemudian tersangka melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan menjual Mawar. Untuk ditawarkan ke pria hidung belang untuk melakukan prostitusi seks tukar pasangan atau trisam dengan harga Rp. 300.000 untuk main bersama,” tuturnya.

Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan, subdit Siber berhasil membongkar pada saat bulan Januari melakukan patrolicyber melalui akun media sosial Twitter @Andrew92207349 dengan nama Andrew Twitter yang mengunggah berupa penawaran perempuan dibawah umur.

Baca Juga
Kapolda Jatim Edukasi Maklumat Kapolri di Focus Group Discussion

“Korban dijual untuk melakukan hubungan suami-istri Threesome / Swinger. Kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya. Rabu (10/03/2021)

Tersangka penjual anak dibawah umur / M9

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit Handphone Samsung Hitam Putih, dan milik korban 1 unit Handphone Samsung warna Rose Gold.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1, Pasal 296 KUHP, Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (M9)

Komentar

Berita Terkait