Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan operasi siber melalui media sosial. Unit I berhasil membongkar kejahatan asusila dunia maya. Melalui Media Sosial Facebook dengan akun JERRYOKZ. Motifnya, dengan menjual konten yang melanggar asusila. Selanjutnya, pelaku juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka.
Pelaku merupakan warga Dusun Dayu, Pasuruan, First Nanda atau FN (18) warga Dusun Dayu Prigen Pasuruan. Motifnya, dengan menjual foto dan video yang memperlihatkan wajah, payudara dan alat vital wanita. Kegiatan ungkap kasus dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber Siber AKBP Henri Noveri Santoso dan Kanit Kompol Ade Christian.
Saat ungkap kasus, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan, pelaku kejahatan asusila dibawah umur ini berhasil diamankan Subdit V Unit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu, ditemukan langsung di tempat kerja pelaku 3 unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Subdit V Unit I Siber Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan ini, melalui 3 unit HP. Kami sudah melakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat. Bahwasanya tersangka telah melakukan tindakan meng-upload konten asusila terhadap anak dibawah umur,” tuturnya. Jum’at (10/11/2023)
Menurut Henri, modusnya bahwa tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25.000 hingga Rp. 250.000.
“Setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing foldernya itu berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan. Tetapi, selain menjual konten yang bermuatan melanggar asusila, Tersangka juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Modus lainnya tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang mem promote akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut.
Dalam hal ini, kemungkinan besar Siber Polda Jatim masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri. kemudian terhadap pelaku sendiri tersangka ini kita sudah juga periksa ahli sosiologi dan semuanya pendapat bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang.
Barang bukti yang disita petugas berupa 3 unit handphone,1 buah sim card, 1 buah akun Dana, 1 buah akun Whatsapp, 1 buah akun Facebook atas nama Hacker Tobat, 1 buah akun google drive atas nama jerryokz1@gmail.com dan 1 buah flashdisk merk sandisk warna hitam as merah 16 GB berisi foto dan video dari Jerry Okz.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Paling lama 6 tahun dan denda 1 Miliar.
Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (M9)
Komentar