Subdit Tipidter Polda Jatim Ungkap Bisnis Lobster Ilegal

Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim kembali mengungkap penyelundupan ilegal berupa ribuan Benih Lobster jenis Pasir dan Mutiara. Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi dan Kasubdit Tipidter AKBP Yachob Silvana.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni, WNT (33) dan RA (24) yang keduanya warga Trenggalek, Jawa Timur.Pengungkapan ini terjadi di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, 2 hari lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka ditangkap di Tulungagung. Saat keduanya hendak membawa puluhan benih lobster tersebut ke Jakarta.

“Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta,” kata Kombes Gatot Repli Handoko.

Lanjut Gatot, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir.

“Total kerugian mencapai Rp. 1 Miliar,” terangnya. Selasa (15/06/2021).

Selain mengamankan benih lobster. Beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.

“Ada juga kendaraan (roda empat), satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan),” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan, kronologi peristiwa terjadi pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021, petugas Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih bening lobster.

“Kemudian informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota untuk segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung,’ jelasnya.

Lanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar, tentang penanganan tindak pidana perikanan. (M9)

Komentar

Berita Terkait