Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim Subdit III Unit III Jatanras berhasil mengamankan 3 residivis spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang marak di wilayah hukum Polda Jatim. Tiga Penjambret beraksi di Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jember.
Ditreskrimum Polda Jatim menggelar ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Sinwan dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi.
Dirkrimum Totok Suharyanto menjelaskan, hari ini Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 3 tersangka antara lain, AK, MA dan ES. Pelaku AK merupakan eksekutor, sedangkan pelaku lainnya adalah joki (pembonceng).
“Tim Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang pertama inisial AK selaku eksekutor penjambret. Pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban,” jelas Totok.
Menurutnya, modus pelaku dengan menanyakan alamat. Ketiga penjambret beraksi di Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Jember. Namun berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jatim.
“Modus penjambret berpura-pura menanyakan alamat dengan pelaku. Kemudian pelaku langsung menarik kalung atau liontin yang ada di leher korban dan langsung ditarik hingga korban terjatuh mengalami luka karena sempat tersungkur jatuh sampai ke tanah,” bebernya.
Kemudian yang kedua ada 2 tersangka tersangka Ma dan ES yang kedua-duanya merupakan joki. Pelaku MA merupakan joki tersebut beroperasi di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik. Sedangkan tersangka E ini joki di wilayah Jember.
“Sampai saat ini, ada 6 peristiwa masih kita dalami di wilayah Sidoarjo ada 2 TKP, kemudian Gresik 1 TKP, Pasuruan 1 TKP, di Jember 2 TKP. Dari kurun waktu 2022 sampai sekarang ini saat ini masih ada 6 yang dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Sedangkan tiga tersangka ini sebenarnya tiga-tiganya residivis, bahkan tersangka AK ini posisi sudah dua kali divonis kasus yang sama dan keluar 2021 yang lalu. Setelah keluar melakukan aksi kembali.
“Tersangka terancam dikenakan pasal 365 subsider 363 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Dengan barang bukti 2 sepeda motor, 2 liontin, jam tangan. dan beberapa jaket,” jelas Totok.
Korban S (75) mengaku, “Penjambret bermula pura-pura tanya alamat terus kemudian ditarik sampai terjungkal hingga rawat jalan di rumah sakit. Saya dirawat selama 2 bulan. Alhamdulillah, sudah sembuh,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berlebihan menggunakan perhiasan ditempat umum. “Jangan berlebihan menggunakan perhiasan mencegah adanya hal yang tidak diinginkan,” imbaunya. (M9)
Komentar