Detiknews.id Surabaya – Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Kegiatan ungkap kasus Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar. Kegiatan berada di Balai Wartawan Polda Jatim, Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).
Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.
Ditempat yang sama, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.
“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka lain, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar