Stop Covid-19, Kapolres Gresik Larang Berkerumun di Malam Tahun Baru 2021

Detiknews.id Gresik – Pemberlakuan jam malam juga dilakukan di wilayah hukum Polres Gresik. Malam pergantian tahun 2020-2021 segera berlangsung. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, ini dalam rangka situasi pandemi Covid-19 saat ini membuat masyarakat harus ekstra protektif dan memikirkan ulang untuk merayakan malam tahun baru demi keselamatan bersama.

Atas situasi ini, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto bersama forkopimda mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pudak agar merayakan malam tahun baru bersama keluarga di rumah saja.

“Kami akan berlakukan jam malam sejak 20.00 hingga 04.00. Jangan sampai berkumpul di luar rumah, apalagi dalam jumlah besar karena potensi penyebaran virus Covid-19 masih mengancam. Lebih baik di rumah saja bersama keluarga,” kata Arief, Kamis (31/12/2020).

Apabila masyarakat tetap nekat merayakan malam tahun baru di luar rumah yang menimbulkan potensi penyebaran virus Covid-19, Kapolres secara tegas menyatakan siap mengambil tindakan.

“Mengacu ketentuan gubernur, kami berkomitmen apabila ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, akan kita minta untuk segera membubarkan diri,” tegas Arief.

Kapolres menandaskan, sikap tegas petugas itu didasarkan atas surat edaran nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Jatim.

Pembatasan jam malam diberlakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur yang semakin hari terus meningkat.

Arief memastikan, personilnya bersama TNI akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan SE Gubernur Jatim itu.

Kapolres pun mengingatkan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan (Prokes)

“Vaksin belum diberikan, sehingga protokol kesehatan yang harus dijalankan,” tutupnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait