Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka mengikuti program Kapolri, salah satunya menekan kriminalitas Kejahatan di Masyarakat. Terkait ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKBP Oki Ahadian kembali lagi berhasil menangkap spesialis pencuri motor. Naas, melalui Unit Resmob pelaku yang biasa mencuri motor diringkus masuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka adalah BR (17) warga Tanah Merah Surabaya dan IGD (16) warga Sidoyoso Surabaya. Sementara DM penadah dari Bangkalan Madura masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, modusnya tersangka BR dan IGD dengan mencari korban dengan cara berputar mencari sasaran.
“Setelah mendapat sasaran sepeda motor, sasaran utama adalah motor yang diparkir di halaman depan rumah,” tuturnya.
Lanjut Oki, selanjutnya tersangka BR berperan merusak kunci stir motor menggunakan besi yang sudah dipipihkan. Sedangkan peran IGD mengawasi sekitarnya.
“Kemudian setelah mendapatkan barang hasil curian, tersangka langsung membawanya ke Bangkalan Madura. Barang tersebut untuk dijual ke DM, yaitu Penadah motor hasil curian. Dalam hal ini DM adalah sebagai DPO, ” jelasnya.
Tersangka mengaku, saya melakukan ini untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. Senin (22/02/2021)
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (M9)
Komentar