Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Sindikat peredaran narkoba jaringan Internasional, berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai Juanda, berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka ditangkap petugas di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang. Kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk penyidikan dan pengembangan, kegiatan ungkap kasus berada di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

“Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).

Baca Juga
BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas Porong

Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari Bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Sopir Truk dan Bungkus Rokok Isi Sabu

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” jelas Kompol James.

Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

Baca Juga
Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas di Operasi Ketupat Semeru 2024

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat  Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (M9)

Komentar

Berita Terkait