Sindikat Konten Pornografi Sejenis, Diamankan Ditressiber Polda Jatim

Ditressiber Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, memimpin ungkap kasus kejahatan Siber. Didampingi Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol DR Nandu Dyanata didampingi Kanit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Noviar Anindhita. Melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”, digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sejenis.

Sindikat konten pornografi sejenis, diamankan Ditressiber Polda Jatim. Empat tersangka antara lain, MI (21), NZ (24) dan FS (44), warga Surabaya. Sedangkan, S (66) warga Jombang. Masing-masing berperan variatif, mulai dari mencari pasangan sejenis, mengirim video pornografi ke grup, mengembangkan produk pornografi dan menyebarkan hasil pornografi.

Terbukti, Ditressiber Polda Jatim serius dalam mengungkap kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi. Ini bisa merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan, Ditressiber Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi. Melalui aplikasi WhatsApp “INFO VID”, yang melibatkan empat tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 5 Juni 2025.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 5 Juni 2025. Ada empat tersangka yang berhasil, di amankan oleh Ditressiber Polda Jatim. Dengan peran yang berbeda-beda dalam grup tersebut,” ujar Kombes Pol. Jules.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

Kombes Pol Jules, mengingatkan kepada masyarakat. Untuk lebih bijak, dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum, serta segera melaporkan jika menemukan konten-konten ilegal di media sosial,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, empat unit handphone berbagai merek (Infinix, OPPO, Samsung), belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi. Kesemuanya tersimpan di perangkat para tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE. Terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, juga dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait