Senilai 3,8 Miliar Rupiah, Bibit Lobster Digagalkan Bandara Juanda

Detiknews.id Sidoarjo – Ribuan bibit Lobster dalam pesawat Lion Air JT-971 dari Bandar Udara Internasional Juanda menuju Bandar Udara Hang Nadim Batam, berhasil dibongkar oleh Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda yaitu aviation security dan Satgaspam TNI AL.

“Ini penggagalan kedua kali dalam tahun 2020, berhasil digagalkan oleh Bandara Juanda. Dengan total penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster,” tutur General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo.

Menurut Heru, kronologi penangkapan pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan verifikasi dokumen penerbangan pada pukul 05.58 WIB.

“Saat pelaku dan koper berwarna silver melawati area pemeriksaan keamanan pada pukul 06.06 WIB, tim _aviation security_ mendapati citra _X-Ray_ yang mencurigakan pada isi koper, sehingga sesuai prosedur dilakukan pemeriksaan secara manual,” jelasnya.

Baca Juga
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Tekstil dan 584 Dus Miras Ilegal Senilai 2 M

Lanjut Heru, kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM,” ungkap General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo.

Heru menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, di dalam koper tersebut terdapat 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar 3,8 Miliar Rupiah.

“Meskipun di suasana hari libur kemerdekaan, pengawasan dan pengamanan kami tidak lengah atau berkurang. Secara khusus kami telah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan terutama saat musim libur seperti saat ini,” urainya.

Heru menegaskan, ini termasuk peningkatan pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandara bersama stakeholder terkait yaitu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan TNI AL agar tidak ada lagi penyelundupan hasil perikanan melalui bandara.

Baca Juga
Bandara Juanda di Masa Transisi Endemi Terapkan Syarat Baru untuk Perjalanan Transportasi Udara

“Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara,” tegas Heru. Selasa (18/08/2020)

Sementara itu, Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menyampaikan bahwa pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi yang kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sementara untuk Benih Bening Lobster yang digagalkan akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo,” jelas Sarwan. (M9)

Baca Juga
TNI Kerahkan Personel Evakuasi Korban Lion Air JT 610

Komentar

Berita Terkait