Sekat 7 Titik Perbatasan di Jatim, Langgar Larangan Mudik Dikarantina 5 Hari

Detiknews.id Surabaya – Larangan Mudik yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Forkopimda Jatim telah menetapkan 7 titik 8 rayon di jalur penyekatan guna mengantisipasi pemudik saat perayaan Idul Fitri. Sesuai dengn Imendagri nomor 9 tahun 2021 tentang larangan mudik. Forkopimda Jatim adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Hasil dari rapat koordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri, serta beberapa Menteri secara Virtual di Gedung Rupatama Mapolda Jatim.

Gubernur mengatakan, Proses-proses yang sudah dilakukan dari mulai surat-surat edaran, baik dari BNPB maupun dari Kemendagri juga dari Kementerian perhubungan tentang larangan mudik.

“Inilah yang di breakdown sangat detail titik-titik penyekatan, dari mulai Cikampek terutama KM 66, kemudian Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ucap Khofifah didampingi Pangdam dan Kapolda.

Baca Juga
Kapolda Jatim Hadir di Peresmian One Gate Refferel System Rumah Sakit Lapangan Covid-19

Jawa Timur sendiri ada 7 titik penyekatan utama yang berbatasan. Diantaranya, Jalur Tol Ngawi – Solo, jalur Arteri Ngawi berbatasan dengan Sragen, Banyuwangi berbatasan dengan Bali, Magetan perbatasan dengan Karanganyar, Tuban berbatasan dengan Rembang, Pacitan perbatasan dengan Wonogiri, dan Bojonegoro berbatasan dengan Cepu.

“Jadi ada titik-titik yang memang kita lakukan penyekatan secara detail di situ,” jelasnya Gubernur Jatim usai mengikuti Rapat Koordinasi persiapan Operasi Ketupat, dan persiapan Lebaran termasuk antisipasi mudik Lebaran.

Sesuai dengan Intruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021 tentang larangan mudik, yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya bagi pemudik yang nekat.

Menurut Khofifah, dari 7 titik itu ada 8 rayon nanti. Secara detail sebetulnya ini wilayahnya pak Kapolda, tapi bahwa harus terkonfirmasi kepada masyarakat bahwa di dalam Intruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul dimana kalau ada yang kemudian nekat melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5 x 24 hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu.

Baca Juga
Satgas Pamtas Yonif 411 Kostrad Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Perbatasan RI-PNG

“Jadi format-format bagaimana peningkatan bagaimana kemudian proses delivery-nya, ketika misalnya ada yang sudah diputar balik di beberapa titik penyekatan sebetulnya ada proses seputar balik mereka ke daerah asal, daerah asal bukan daerah tujuan ya, supaya mereka bisa menghindari kemungkinan hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

Khofifah juga mengatakan, Hal yang tidak di inginkan itu adalah bahwa saat ini penyebaran covid-19 belum berhenti, yang di dalam data yang disampaikan oleh Bapak Polri tadi 48,3% lansia itu potensial kemungkinan mereka meninggalkan kita semua jikalau terkonfirmasi Covid.

“Padahal mungkin biasanya tujuan utamanya adalah silaturahim dengan yang paling di tuakan di keluarga itu. Oleh karena itu, kalau kita menyayangi keluarga kita, terutama para pinisepuh di keluarga kita,” ujarnya. Rabu (21/04/2021)

Baca Juga
Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Jatim Siaga Personil Antisipasi Kemacetan di Perbatasan

Khofifah menambahkan, data yang di sampaikan oleh pak Kapolri tadi cukup tinggi, korban akibat terpapar Covid-19, yang dialami oleh para lansia.

“Jadi sayangnya kita kepada pinisepuh di keluarga kita, maka tolong kita jaga juga kesehatan mereka dan mereka juga harus mendapatkan perlindungan dari kita semua,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait