Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial JF (29) warga Jalan Putat Gede Barat, Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai Tukang Giling pentol bakso, pasalnya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menuturkan, iya benar. Dengan adanya penangkapan terhadap tersangka JF, pelaku ditangkap saat berada di rumah kost-nya didaerah Jalan Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya, pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 yang lalu.
Dari keterangannya, JF mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang berinisial BA yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, tersangka melakukan transaksi atau membeli narkoba kepada BA pada hari senin tanggal 20 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di dekat Jembatan Suramadu sebanyak 10 Gram sabu dengan harga Rp. 9 Juta.
“Menurut tersangka, barang bukti itu akan di jual kembali kepada konsumen lainnya. Namun, berhasil kami gagalkan, adapun barang bukti yang kami diamankan ini merupakan sisa yang telah dijual oleh tersangka,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (06/01/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 7 klip plastik yang berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat ± 6,63 gram beserta bungkusnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar