Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 kurir Narkoba jenis Sabu Lintas Provinsi Jawa-Sumatera. Pengedar Sabu seberat 1 Kilogram senilai 1 Miliar diedarkan warga Sumatera, dengan modus ditempatkan di selangkangan paha. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial JND (33) warga Jalan Rajawali Medan Sumatera Utara, dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara. Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berada didaerah Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 yang lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya. Jika di uangkan obat terlarang tersebut berkisaran ± 1 Miliyar.
Tidak hanya itu kedua tersangka setelah diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P. Saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diperintahkan untuk mengambilnya secara ranjau disebuah tempat yang berada di Provinsi Sumatera.
“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera dan masing-masing membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha,” Jelas Kompol Daniel Marunduri saat koferensi Pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (06/12/2021).
Selanjutnya, tersangka MR merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat di interogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya. Untuk sekali kirim mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20 Juta
Sementara itu tersangka MR mengaku dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi.
“Karena butuh uang Pak, saya terlilit hutang akibat pandemi.” akunya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati. (M9)
Komentar