Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Perdagangan Ribuan Ekstasi

Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran gelap narkoba, berupa ribuan ekstasi jenis logo Kaki Kucing dan Transformers. Pelaku bernama AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek Surabaya, pengedar Narkoba dan kurir lintas daerah.

Tersangka Kurir Narkoba lintas daerah / M9

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada, Senin 7 Agustus 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kronologi penangkapan dengan melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilla mengatakan, tersangka. AB alias Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara di ranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjau tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla, Senin (18/09/2023).

Selain itu kepada Petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini.

Menurutnya, dari hasil ranjau itu, oleh tersangka barang haram berupa sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakkan dibawah lantai dapur ditutup oleh mesin cuci.

“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan ekstasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” terang Wakasat Narkoba.

Barang bukti yang disita petugas berupa Pil Ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram. Juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi Pil ekstasi warna biru logo “transformers” sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.

Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.

Akibat perbuatannya sebagai kurir narkoba, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait