Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan mengamankan tersangka MR Bin A, (24) warga Jalan Simo gunung kramat Timur Kelurahan Putat jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menuturkan, bahwa tersangka mengaku menjadi pengedar. Ini baru pertama kalinya, dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.
“Kronologi pengungkapan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL dari A (DPO) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024,” tuturnya.
Lanjutnya, penangkapan sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jalan Simo gunung kramat Timur, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya.
“Ini secara ranjau, barang bukti yang disita petugas berupa 6 karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153 ribu pil. Juga 1 buah Handphone. Rencananya untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, ” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. (M9
Komentar