Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Lima Pelaku Spesialis Curanmor

Detiknews.id Surabaya – Maraknya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Surabaya, berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Lima orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Dari hasil ungkap kasus, Lima orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu M.I, B.H, B.D, DD dan HD, ke empat pelaku merupakan warga Surabaya. Sementara satu orang tersangka lainnya diketahui warga Sidoarjo,

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan penangkapan ke lima orang tersangka ini berdasarkan banyaknya laporan dari korban yang diterima Polrestabes Surabaya. Sehingga petugas Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada di lokasi.

“Begitu mendapatkan ciri-ciri para pelaku akhinya petugas lansung menuju dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku Sehingga para pelaku ini berhasil kita tangkap,” kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya. Senin (15/05/2023).

Lanjut Mirzal, dari lima tersangka, empat orang merupakan Residivis, Sedangkan setiap aksinya, para tersangka ini lebih dulu mencari sasaran sepeda motor di perumahan dan kos-kosan di kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan targetnya. meraka berbagi tugas dengan cara merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan ada yang bertugas mengawasi setuasi diluar agar melancarnya aksinya,” ungkapnya.

Masih kata Mirzal, dalam laporan tersangka ini ada 16 laporan dari korban dan 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku, begitu berhasil mengambil motor dan barang berharga milik korban. kemudian dijualnya ke penadahnya.

“Dalam setiap hasil curianya oleh para tersangka itu dijual sekitar 3 sampai 4 juta, tergantung dari unitnya. Kalau Honda Beat laku 3 juta, kalau Honda Vario bisa laku 4 juta,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Mirzal, untuk empat tersangka kini kembali akan mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan satu orang tersangka baru kali ini merasakan dinginnya lantai tahanan.

“Atas perbuatanya meraka berlima akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun.” Pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait